Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif pada setiap orang yang melakukan pengurangan dan/atau pengolahan sampah berupa: a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; c. pengurangan timbulan sampah; dan d. tertib penanganan sampah. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada setiap orang yang melakukan: a. pelanggaran terhadap larangan; dan b. pelanggaran tertib penanganan sampah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan/atau disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda