Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif pada setiap orang yang melakukan pengurangan dan/atau pengolahan sampah berupa:
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah; dan
d. tertib penanganan sampah.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada setiap orang yang melakukan:
a. pelanggaran terhadap larangan; dan
b. pelanggaran tertib penanganan sampah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan/atau disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
