Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Proses pemberian izin harus memperhatikan aspek teknis, yuridis, sosiologis, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan Pemerintah Daerah.
(2) Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus diumumkan kepada masyarakat.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui media cetak atau media elektronik dan papan pengumuman di lokasi strategis serta dapat diakses dengan mudah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
