Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. (2) Jenis usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. pengangkutan sampah; dan b. pengolahan sampah. (3) Bupati dapat menutup setiap usaha pengelolaan sampah yang tidak mempunyai izin. (4) Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa : a. paksaan pemerintah; b. uang paksa; dan/atau c. pencabutan izin.
Koreksi Anda