Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) pada kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya mempunyai tugas: a. menyediakan tempat sampah di masing-masing kawasan; b. mengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS, TPS 3R TPST atau ke TPA; dan c. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah.
Koreksi Anda