Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) pada kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya mempunyai tugas:
a. menyediakan tempat sampah di masing-masing kawasan;
b. mengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS, TPS 3R TPST atau ke TPA; dan
c. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah.
Koreksi Anda
