Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) tingkat desa/kelurahan mempunyai tugas : a. memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga di masing-masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampah rumah tangga ke TPS; b. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga; dan c. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara dan tempat pengolahan sampah terpadu ke kecamatan. (2) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) tingkat kecamatan mempunyai tugas : a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat desa/kelurahan; b. mengawasi terselenggaranya tertib pengelolaan sampah tingkat desa/kelurahan dan lingkungan kawasan; dan c. mengusulkan kebutuhan TPS/TPS 3R ke SKPD yang membidangi persampahan.
Koreksi Anda