Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) tingkat desa/kelurahan mempunyai tugas :
a. memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga di masing-masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampah rumah tangga ke TPS;
b. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga; dan
c. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara dan tempat pengolahan sampah terpadu ke kecamatan.
(2) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) tingkat kecamatan mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat desa/kelurahan;
b. mengawasi terselenggaranya tertib pengelolaan sampah tingkat desa/kelurahan dan lingkungan kawasan; dan
c. mengusulkan kebutuhan TPS/TPS 3R ke SKPD yang membidangi persampahan.
Koreksi Anda
