Koreksi Pasal 52E
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 3 TAHUN 2012TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2) Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
(3) Untuk penggunaan yang bersifat sosial dapat dibebaskan dari pengenaan tarif dengan mengajukan permohonan kepada Bupati.
Koreksi Anda
