Koreksi Pasal 52C
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 3 TAHUN 2012TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pelayanan penjualan produksi usaha daerah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
(2) Obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil produksi dari Balai Benih Ikan.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Koreksi Anda
