Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52B

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 3 TAHUN 2012TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi dan/atau badan yang menikmati pelayanan produksi usaha daerah. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
Koreksi Anda