Koreksi Pasal 96A
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 2 TAHUN 2012TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Wajib Retribusi Menara Telekomunikasi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga berpotensi merugikan keuangan Daerah diancam sanksi berupa penyegelan atau bentuk lain, sehingga operasional menara telekomunikasi tidak berfungsi untuk sementara sampai retribusi terhutang dibayarkan.
Koreksi Anda
