Koreksi Pasal 52A
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 2 TAHUN 2012TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan Tarif Retribusi didasarkan pada Biaya Operasional Pengendalian dan Pengawasan dengan Komponen Biaya sebagai berikut:
a. Honorarium Petugas Pengawas;
b. Transportasi;
c. Uang Makan; dan
d. Alat Tulis kantor (ATK).
(2) Satuan biaya untuk menghitung setiap komponen sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d disesuaikan dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Bupati.
(3) Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi memperhitungkan :
a. Zona, jarak dari Kota Indramayu ke lokasi Kecamatan;
b. Ketinggian Menara; dan
c. Jenis Menara, menara telekomunikasi yang sudah bersama dan masih tunggal.
Koreksi Anda
