Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52A

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 2 TAHUN 2012TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan Tarif Retribusi didasarkan pada Biaya Operasional Pengendalian dan Pengawasan dengan Komponen Biaya sebagai berikut: a. Honorarium Petugas Pengawas; b. Transportasi; c. Uang Makan; dan d. Alat Tulis kantor (ATK). (2) Satuan biaya untuk menghitung setiap komponen sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d disesuaikan dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Bupati. (3) Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi memperhitungkan : a. Zona, jarak dari Kota Indramayu ke lokasi Kecamatan; b. Ketinggian Menara; dan c. Jenis Menara, menara telekomunikasi yang sudah bersama dan masih tunggal.
Koreksi Anda