Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 2 TAHUN 2012TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan usaha yang mendapatkan jasa pemanfaatan ruang Daerah untuk menara telekomunikasi wajib membayar retribusi.
(2) Besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihitung dengan formula sebagai berikut:
RPMT = TP x TR
Keterangan :
RPMT :
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi TP :
Tingkat Penggunaan Jasa TR :
Tarif Retribusi
(3) Tingkat Penggunaan Jasa merupakan jumlah penggunaan jasa dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk Penyelenggaraan Jasa yang bersangkutan antara lain berupa jumlah kunjungan dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan menara.
(4) Tarif Retribusi adalah nilai rupiah yang ditetapkan Pemerintah Daerah, untuk menghitung besarnya Retribusi yang terhutang.
(5) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan Frekuensi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
3. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 52A dan Pasal 52 B, yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
