Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONANUNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESASUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA
Teks Saat Ini
Hak Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah mengelola dan memanfaatkan tanah eks pengangonan untuk kepentingan pembangunan Desa.
Koreksi Anda
