Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONANUNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESASUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Tanah Eks Pengangonan untuk ketiga desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan sebagai berikut :
a. Desa Bogor seluas lebih kurang tiga puluh dua hektar (± 32 Ha);
dengan batas-batas :
1. sebelah Utara sawah milik adat;
2. sebelah Timur tanah milik pengairan;
3. sebelah Selatan tanah eks pengangonan desa Sukra wetan; dan
4. sebelah Barat kali sewo.
b. Desa Sukra seluas lebih kurang dua puluh empat hektar (± 24 Ha);
dengan batas-batas :
1. sebelah Utara tanah eks pengangonan desa Sukra wetan;
2. sebelah Timur tanah milik pengairan;
3. sebelah Selatan desa Cilandak Kecamatan Anjatan; dan
4. sebelah Barat kali sewo.
c. Desa Sukra Wetan seluas lebih kurang dua puluh empat hektar (± 24 Ha);
dengan batas-batas :
1. sebelah Utara tanah eks pengangonan desa Bogor;
2. sebelah Timur tanah milik pengairan;
3. sebelah Selatan eks pengangonan desa Sukra; dan
4. sebelah Barat kali sewo.
(2) Lokasi tanah eks pengangonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c tertuang dalam Peta Lokasi Tanah Eks Pengangonan Desa Bogor, Sukra dan Sukra Wetan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Koreksi Anda
