Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONANUNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESASUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Tanah Eks Pengangonan untuk ketiga desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan sebagai berikut : a. Desa Bogor seluas lebih kurang tiga puluh dua hektar (± 32 Ha); dengan batas-batas : 1. sebelah Utara sawah milik adat; 2. sebelah Timur tanah milik pengairan; 3. sebelah Selatan tanah eks pengangonan desa Sukra wetan; dan 4. sebelah Barat kali sewo. b. Desa Sukra seluas lebih kurang dua puluh empat hektar (± 24 Ha); dengan batas-batas : 1. sebelah Utara tanah eks pengangonan desa Sukra wetan; 2. sebelah Timur tanah milik pengairan; 3. sebelah Selatan desa Cilandak Kecamatan Anjatan; dan 4. sebelah Barat kali sewo. c. Desa Sukra Wetan seluas lebih kurang dua puluh empat hektar (± 24 Ha); dengan batas-batas : 1. sebelah Utara tanah eks pengangonan desa Bogor; 2. sebelah Timur tanah milik pengairan; 3. sebelah Selatan eks pengangonan desa Sukra; dan 4. sebelah Barat kali sewo. (2) Lokasi tanah eks pengangonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c tertuang dalam Peta Lokasi Tanah Eks Pengangonan Desa Bogor, Sukra dan Sukra Wetan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Koreksi Anda