Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONANUNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESASUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian Tanah Eks Pengangonan untuk Desa Bogor, Desa Sukra dan Desa Sukra Wetan bertujuan untuk MENETAPKAN kepastian hukum atas Aset Desa yang berupa tanah untuk ketiga Desa tersebut.
Koreksi Anda