Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONANUNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESASUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah merealisasikan pembagian tanah eks pengangonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Camat setempat dapat mengambil langkah- langkah sebatas tidak menyimpang dari ketentuan ini, untuk merealisasikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kuwu setempat dapat mengambil langkah- langkah sebatas tidak menyimpang dari ketentuan ini, untuk merealisasikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda