Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 8 TAHUN 2008TENTANG DINAS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Dinas Keuangan Daerah, terdiri dari : a. Kepala b. Sekretariat, membawahkan : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi. c. Bidang Pendapatan I, membawahkan : 1. Seksi Pendataan; 2. Seksi Penetapan; 3. Seksi Penagihan. d. Bidang Pendapatan II, membawahkan : 1. Seksi Pendataan dan Penetapan; 2. Seksi Penagihan dan Pelayanan; 3. Seksi Pendapatan Lain-lain. e. Bidang Anggaran, membawahkan : 1. Seksi Penyusunan Anggaran; 2. Seksi Anggaran Non Program; 3. Seksi Evaluasi dan Pengendalian. f. Bidang Perbendaharaan, membawahkan : 1. Seksi Belanja Program; 2. Seksi Belanja Non Program; 3. Seksi Pengelolaan Kas Daerah. g. Bidang Akuntansi, membawahkan : 1. Seksi Akuntansi; 2. Seksi Pelaporan. h. Bidang Aset, membawahkan : 1. Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan; 2. Seksi Pengamanan dan Pemeliharaan; 3. Seksi Penatausahaan dan Pengendalian. i. UPTD j. Kelompok Jabatan Fungsional (2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Dinas Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda