Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 8 TAHUN 2008TENTANG DINAS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Seri : D.4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2014 Nomor 2), diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda