Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan keolahragaan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. (2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi olahraga terdiri atas sosialisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Pasal 52 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Indramayu. Ditetapkan di Indramayu Pada tanggal 4 Februari 2022 BUPATI INDRAMAYU, Cap/Ttd NINA AGUSTINA Diundangkan di Indramayu Pada tanggal 4 Februari 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU Cap/Ttd RINTO WALUYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN : 2022 NOMOR : 1 REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : 1/18/2022 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN INDRAMAYU ALI FIKRI, SH., MH Pembina Tk. I NIP. 19670224 199003 1 004
Koreksi Anda