Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan keolahragaan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi olahraga terdiri atas sosialisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 52
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Indramayu.
Ditetapkan di Indramayu Pada tanggal 4 Februari 2022
BUPATI INDRAMAYU,
Cap/Ttd
NINA AGUSTINA
Diundangkan di Indramayu Pada tanggal 4 Februari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
Cap/Ttd
RINTO WALUYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN : 2022 NOMOR : 1
REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU PROVINSI JAWA BARAT NOMOR :
1/18/2022
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN INDRAMAYU
ALI FIKRI, SH., MH Pembina Tk. I NIP. 19670224 199003 1 004
Koreksi Anda
