Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) juga dapat dikenai pidana.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Koreksi Anda
