Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal Pasal 20 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 42 dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administrasi; dan/atau h. sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda