Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyediakan pendanaan keolahragaan berdasarkan prinsip berkecukupan dan berkelanjutan.
(2) Sumber pendanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. hasil kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten;
c. program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR);
d. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengelolaan dana keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
