Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyediakan pendanaan keolahragaan berdasarkan prinsip berkecukupan dan berkelanjutan. (2) Sumber pendanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. hasil kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten; c. program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR); d. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengelolaan dana keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda