Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten membentuk sistem informasi keolahragaan yang terintegrasi dengan sistem informasi keolahragaan Nasional. (2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang meliputi : a. perencanaan keolahragaan daerah; b. potensi olahraga daerah; c. data olahragawan d. tenaga keolahragaan; dan e. prasarana dan sarana kabupaten. (3) Perangkat Daerah yang membidangi urusan olahraga dan urusan komunikasi dan informatika melaksanakan pembentukan sistem informasi keolahragaan di daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi daerah.
Koreksi Anda