Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten mengembangkan kerjasama dalam rangka penyelenggaraan keolahragaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan :
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Provinsi;
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lain;
d. Induk Organisasi Keolahragaan;
e. Lembaga Pendidikan;
f. Badan Usaha; dan/atau
g. Masyarakat.
(3) Bentuk Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa :
a. bantuan pendanaan;
b. bantuan tenaga ahli;
c. bantuan prasarana dan sarana;
d. pendidikan dan pelatihan; dan
e. kerjasama lain di bidang keolahragaan.
(4) Optimalisasi pemanfaatan prasarana olahraga milik daerah dapat diselenggarakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga yang pelaksanaannya wajib mempertahankan fungsi utama prasarana olahraga.
Koreksi Anda
