Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga di daerah.
(2) Organisasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. induk organisasi cabang olahraga; dan
b. organisasi cabang olahraga, perkumpulan, klub dan sebutan lain yang sejenis.
Koreksi Anda
