Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga di daerah. (2) Organisasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. induk organisasi cabang olahraga; dan b. organisasi cabang olahraga, perkumpulan, klub dan sebutan lain yang sejenis.
Koreksi Anda