Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten menyusun rencana keolahragaan, sesuai rencana keolahragaan nasional dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
(2) Perencanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rencana strategis keolahragaan kabupaten; dan
b. rencana operasional keolahragaan kabupaten.
(3) Rencana Induk Pembangunan Keolahragaan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat visi, misi, tujuan, sasaran, analisis strategi, arah kebijakan, program, pola pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan keolahragaan.
(4) Rencana operasional keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagai operasionalisasi
Pembangunan Keolahragaan Daerah.
(5) Perangkat Daerah yang membidangi urusan olahraga menyusun Rencana Induk Pembangunan Keolahragaan dan rencana operasional
keolahragaan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Perangkat Daerah terkait, Lembaga Keolahragaan, Pemangku kepentingan terkait dan Masyarakat.
Koreksi Anda
