Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan secara fungsional dan koordinatif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. (2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan; b. verifikasi Perizinan Berusaha; c. monitoring dan evaluasi dalam rangka pengawasan Perizinan Berusaha; d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan e. sinergi program dan kegiatan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda