Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan secara fungsional dan koordinatif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan;
b. verifikasi Perizinan Berusaha;
c. monitoring dan evaluasi dalam rangka pengawasan Perizinan Berusaha;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha;
dan
e. sinergi program dan kegiatan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda
