Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan secara fungsional dalam melaksanakan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Hubungan kerja secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pendampingan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b. verifikasi usulan Perizinan Berusaha;
c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
d. pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung pelaksanaan Sistem OSS; dan
e. penanganan pengaduan layanan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda
