Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aparatur sipil negara yang ditugaskan pada DPMPTSP harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan. (2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi. (3) Pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP dapat dimutasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala DPMPTSP.
Koreksi Anda