Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit, meliputi :
a. kantor depan;
b. kantor belakang;
c. ruang pendukung; dan
d. alat/fasilitas pendukung.
(3) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik, paling sedikit berupa :
a. koneksi internet;
b. pusat data dan server aplikasi;
c. alat komunikasi; dan
d. sistem keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
