Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, meliputi : a. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan Berusaha; c. manfaat Perizinan Berusaha bagi masyarakat; d. persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan Berusaha; e. waktu dan tempat pelayanan; dan e. tingkat risiko kegiatan usaha. (2) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan melalui : a. media elektronik; b. media cetak; dan/atau c. pertemuan. (3) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah teknis secara periodik.
Koreksi Anda