Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. (2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit : a. menerima permintaan layanan informasi; dan b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda