Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilaksanakan oleh DPMPTSP.
(2) DPMPTSP melakukan pengintegrasian PTSP antara Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Daerah sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
