Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
(2) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan
c. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
(4) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(5) Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas sektor :
a. pertanian dan peternakan;
b. perikanan;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. perindustrian;
e. perdagangan;
f. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
g. transportasi;
h. kesehatan, obat dan makanan;
i. pendidikan dan kebudayaan;
j. pariwisata; dan
k. ketenagakerjaan.
(6) Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Pelaku Usaha diberikan kemudahan persyaratan investasi dan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
