Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP. (2) Pendelegasian kewenangan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendelegasian kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda