Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP.
(2) Pendelegasian kewenangan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendelegasian kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
