Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur kebijakan strategis Kemudahan Berusaha yang meliputi : a. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; b. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c. persyaratan dasar perizinan; dan d. Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Koreksi Anda