Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini meliputi :
a. meningkatkan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan Usaha Kecil serta industri dan perdagangan;
b. mendorong peningkatan investasi di Daerah;
c. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
d. sebagai sarana dukungan bagi Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di Daerah;
e. meningkatkan investasi untuk menyerap tenaga kerja yang seluas-luasnya;
f. menggali dan mengembangkan potensi ekonomi, kewirausahaan, sosial, budaya dan teknologi komunikasi melalui kegiatan kepariwisataan;
g. mengoptimalkan pendayagunaan produksi lokal, regional dan nasional;
h. mewujudkan pemanfaatan hasil pembangunan Kepariwisataan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat; dan
i. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi Koperasi dan Usaha Kecil serta industri dan perdagangan serta peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha dan percepatan proyek strategis nasional di Daerah.
Koreksi Anda
