Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen PSP berhak memperoleh pembinaan agar dapat memproduksi PSP ramah lingkungan. (2) Produsen PSP berkewajiban: a. mengupayakan pembuatan kemasan/produk PSP yang ramah lingkungan; b. memberikan informasi tentang peruntukan PSP, meliputi: 1) bahan baku; 2) dampak lingkungan; dan 3) cara pengolahan PSP setelah dipergunakan. c. wajib mengadakan penelitian dan pengujian di laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium yang terakreditasi; dan d. melaporkan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah hasil dari setiap penelitian dan pengujian yang telah dilaksanakan.
Koreksi Anda