Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berhak menentukan kebijakan terhadap: a. pengurangan penggunaan PSP sebagai salah satu upaya pencegahan melalui persyaratan perizinan usaha; dan b. kegiatan masyarakat yang menimbulkan potensi penggunaan PSP. (2) Pemerintah Daerah, dalam pengurangan penggunaan PSP berkewajiban : a. mengadakan sosialisasi dan pelatihan mengenai pengurangan penggunaan PSP kepada masyarakat dan pelaku usaha; b. mendorong pelaku usaha untuk melakukan pengurangan penggunaan PSP; c. mendorong dan mendukung masyarakat untuk melakukan pengurangan penggunaan PSP secara mandiri; h. mendorong penggunaan kemasan/kantong/produk kemasan lain sebagai alternatif pengganti PSP; i. melakukan pengawasan pelaksanaan pengurangan penggunaan PSP; j. memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan PSP yang ramah lingkungan; dan k. memberikan pembinaan kepada pelaku usaha dalam hal pengurangan penggunaan PSP.
Koreksi Anda