Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kegiatan aksi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) terdiri atas: a. identifikasi dan pendataan produk PSP; b. penyusunan rencana kegiatan, target dan indikator keberhasilan pengurangan Sampah PSP; c. sosialisasi/kampanye; d. Focus Group Discussion: e. talk show; f. kegiatan Ilmiah; dan g. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengurangan penggunaan PSP. (2) Biaya kegiatan aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda