Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyusun Rencana Aksi Daerah pengurangan penggunaan PSP.
(2) Untuk menunjang penyusunan rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bupati membentuk Tim Rencana Aksi Daerah yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Akademisi, Pelaku Usaha, dan Masyarakat.
(3) Tim Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membentuk kegiatan aksi daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan Tim Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
