Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN kawasan pengurangan penggunaan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berdasarkan pada intensitas penggunaan dan potensi pencemaran lingkungan.
(2) Intensitas tinggi penggunaan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pusat perbelanjaan;
b. pertokoan/retail/toko modern/perhotelan/restoran;
c. pasar;
d. kantor pemerintahan;
e. kantor/perusahaan swasta; dan
f. sarana dan prasarana publik.
(3) Potensi pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daerah aliran sungai;
b. daerah resapan air;
c. kawasan wisata;
d. sarana dan prasarana publik; dan
e. kawasan industri.
Koreksi Anda
