Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi penggunaan PSP terdiri atas: a. penggunaan PSP pada pelaku usaha makro, sedang dan mikro; b. penggunaan PSP pada tingkat desa, kelurahan dan kecamatan; dan c. penggunaan PSP pada tingkat kawasan. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai penggunaan PSP yang meliputi: a. potensi dan ketersediaan PSP; b. jenis PSP yang dimanfaatkan; c. bentuk penggunaan PSP; d. pengetahuan terhadap PSP yang ramah lingkungan; dan e. bentuk kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan.
Koreksi Anda