Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi penggunaan PSP terdiri atas:
a. penggunaan PSP pada pelaku usaha makro, sedang dan mikro;
b. penggunaan PSP pada tingkat desa, kelurahan dan kecamatan; dan
c. penggunaan PSP pada tingkat kawasan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai penggunaan PSP yang meliputi:
a. potensi dan ketersediaan PSP;
b. jenis PSP yang dimanfaatkan;
c. bentuk penggunaan PSP;
d. pengetahuan terhadap PSP yang ramah lingkungan; dan
e. bentuk kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan.
Koreksi Anda
