Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Teks Saat Ini
Perencanaan pengurangan penggunaan PSP dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi penggunaan PSP;
b. penetapan kawasan pengurangan penggunaan PSP; dan
c. penyusunan Rencana Aksi Daerah tentang pengurangan penggunaan PSP.
Koreksi Anda
