Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan program pengurangan penggunaan PSP, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi partisipasi masyarakat dalam pengurangan penggunaan PSP;
b. melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi secara periodik terhadap penggunaan PSP oleh produsen, pelaku usaha dan/atau pengguna; dan
c. melakukan penindakan terhadap produsen, pelaku usaha dan/atau pengguna PSP yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
