Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan PSP, yang meliputi: a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan PSP; b. memfasilitasi penelitian serta pengembangan teknologi pengurangan penggunaan PSP; c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan PSP; dan d. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, Daerah sekitar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, masyarakat, dan/atau pelaku usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan PSP.
Koreksi Anda