Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan wewenang; b. perencanaan; c. hak dan kewajiban; d. jenis, produsen, pelaku usaha, penyedia PSP, pengguna PSP; e. insentif dan disentif f. peran serta masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; h. larangan; dan i. pembiayaan.
Koreksi Anda