Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang;
b. perencanaan;
c. hak dan kewajiban;
d. jenis, produsen, pelaku usaha, penyedia PSP, pengguna PSP;
e. insentif dan disentif
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. larangan; dan
i. pembiayaan.
Koreksi Anda
