Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Teks Saat Ini
Pengaturan tentang pengurangan penggunaan PSP bertujuan untuk:
a. mengurangi timbulan sampah dan dampak pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari produk/kemasan plastik sekali pakai;
b. mengendalikan bahaya akibat penggunaan dari produk/kemasan plastik sekali pakai;
c. menekan laju timbulan sampah plastik yang menjadi bahan pencemar bagi lingkungan hidup; dan
d. meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik untuk mengurangi penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai melalui strategi komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Koreksi Anda
