Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap produsen, pelaku usaha dan penyedia maupun pengguna PSP harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 10 (sepuluh) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda