Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Teks Saat Ini
Setiap produsen, pelaku usaha dan penyedia maupun pengguna PSP harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 10 (sepuluh) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
