Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
Koreksi Anda
