Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang:
a. mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan kegiatan aksi daerah untuk penyelenggaraan pengurangan penggunaan kemasan PSP di daerah;
b. mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pembinaan dan pengawasan pengurangan penggunaan kemasan PSP di daerah;
c. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, atau memberikan keterangan tidak benar tentang produk atau kemasan PSP yang tidak ramah lingkungan;
d. menggagalkan atau menghalang-halangi pengurangan penggunaan PSP yang tidak ramah lingkungan;
e. mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan penelitian dan pengujian di laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium yang terakreditasi; dan
f. mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pelaksanaan tugas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menegakkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
